Rabu, 23 Maret 2016

Sistem Plastik Berbayar

Kebijakan pemerintah terkait kantong plastik berbayar di pasar modern dinilai belum efektif mengurangi sampah plastik.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo mengatakan, kebijakan plastik berbayar tidak kurang efektif untuk mengurangi ancaman pencemaran lingkungan sampah plastik.
“Efektifitas program ini tidak banyak berpengaruh terhadap ancaman sampah plastik,” katanya kepada wartawan, Selasa (22/3).
Menurut Yusanto, ada baiknya bila penggunaan kantong plastik diganti dengan kantong dengan bahan kertas atau paper bag, bukan dengan sistem kantong plastik berbayar. Sistem paper bag saat ini telah diterapkan di sejumlah negara.
“Saya kurang setuju dengan sistem plastik berbayar, karena tetap saja tidak akan efektif dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan dari sampah plastik,” ucapnya.
Selain itu, alasan lainnya kata Yusanto, sejauh ini dana dari hasil penjualan kantong plastik berbayar belum ada kejelasan "Siapa yang mengelola uang itu, bagaimana nanti penggunaan dan pemanfaatannya dari kebijakan kantong plastik berbayar ini masih belum jelas,” ujarnya.
Penilaian serupa disampaikan Suherlan. Meurut pegiat lingkungan ini, yang harus diubah sebenarnya adalah perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Sebab kalau hanya mengenakan kebijakan kantong plastik berbayar tidak akan banyak berpengaruh terhadap persoalan yang sesungguhnya.
"Karena orang akan membayar berapa pun harga plastik tersebut. Sebab tidak mungkin ketika sudah membeli keperluan tidak menggunakan kantong plastik," katanya. (ABR).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail, seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket. Langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Organisasi yang menggawangi kampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.
Sejauh ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah kota di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan kantong plastik.
Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, “Kami mendukung penuh rencana pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, akhirnya yang kami cita-citakan menjadi kenyataan”.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah limbah plastik di Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah. Maka itu, gerakan konsumen seperti mengurangi penggunaan kantong plastik pada saat berbelanja dirasa punya potensi besar dalam membawa perubahan. Sementara kantong plastik sendiri membutuhkan waktu antara 50-100 tahun untuk menguraikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar