Kebijakan
pemerintah terkait kantong plastik berbayar di pasar modern dinilai belum
efektif mengurangi sampah plastik.
Kepala
Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo
mengatakan, kebijakan plastik berbayar tidak kurang efektif untuk mengurangi
ancaman pencemaran lingkungan sampah plastik.
“Efektifitas
program ini tidak banyak berpengaruh terhadap ancaman sampah plastik,” katanya
kepada wartawan, Selasa (22/3).
Menurut
Yusanto, ada baiknya bila penggunaan kantong plastik diganti dengan kantong
dengan bahan kertas atau paper bag, bukan dengan sistem kantong plastik
berbayar. Sistem paper bag saat ini telah diterapkan di sejumlah negara.
“Saya
kurang setuju dengan sistem plastik berbayar, karena tetap saja tidak akan
efektif dalam mengurangi dampak pencemaran lingkungan dari sampah plastik,”
ucapnya.
Selain
itu, alasan lainnya kata Yusanto, sejauh ini dana dari hasil penjualan kantong
plastik berbayar belum ada kejelasan "Siapa yang mengelola uang itu,
bagaimana nanti penggunaan dan pemanfaatannya dari kebijakan kantong plastik
berbayar ini masih belum jelas,” ujarnya.
Penilaian
serupa disampaikan Suherlan. Meurut pegiat lingkungan ini, yang harus diubah
sebenarnya adalah perilaku masyarakat dalam membuang sampah. Sebab kalau hanya
mengenakan kebijakan kantong plastik berbayar tidak akan banyak berpengaruh
terhadap persoalan yang sesungguhnya.
"Karena
orang akan membayar berapa pun harga plastik tersebut. Sebab tidak mungkin
ketika sudah membeli keperluan tidak menggunakan kantong plastik," katanya. (ABR).
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia akhirnya menyetujui pengenaan
biaya pada kantong plastik belanja. Kebijakan ini dimulai dari usaha retail,
seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket. Langkah antisipasi penerapan
kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern mulai
diterapkan pada 21 Februari bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
Organisasi
yang menggawangi kampanye diet kantong plastik ini ternyata telah memulai
gerakan mengurangi penggunaan kantong plastik sejak tahun 2013 dengan membentuk
sebuah petisi yang diberi nama #pay4plastic. Petisi dengan jumlah dukungan
sebesar 61.023 tanda tangan ini telah diserahterimakan kepada KLHK.
Sejauh
ini, GIDKP juga telah membantu Pemda Bandung untuk mulai melakukan
implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012
tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sejak 2014. Bandung adalah
kota di Indonesia yang pertama kali memiliki aturan pengurangan penggunaan
kantong plastik.
Koordinator
Harian GIDKP, Rahyang Nusantara, menyatakan, “Kami mendukung penuh rencana
pemerintah menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar, akhirnya yang
kami cita-citakan menjadi kenyataan”.
Menurut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, jumlah limbah plastik di
Indonesia terlalu banyak. Per tahunnya, masyarakat Indonesia menggunakan
hampir 10 milyar lembar kantong plastik, dan 95 persennya menjadi sampah. Maka
itu, gerakan konsumen seperti mengurangi penggunaan kantong plastik pada saat
berbelanja dirasa punya potensi besar dalam membawa perubahan. Sementara
kantong plastik sendiri membutuhkan waktu antara 50-100 tahun untuk
menguraikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar